Kamis, 01 Mei 2008

KEPUTUSAN MRP NOMOR : 04/MRP/2008

KEPUTUSAN MRP NOMOR : 04/MRP/2008 tentang
POSISI BENDERA BINTANG KEJORA DALAM TATA HUKUM INDONESIA DAN PELAKSANAAN PP NO. 77 TAHUN 2007 TENTANG
LAMBANG DAERAH DI TANAH PAPUA
Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 21 Tahun 2001 menyatakan “Provinsi Papua dapat memiliki Lambang Daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan

Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2001 tidak diberikan penjelasan sehingga menimbulkan berbagai interpretasi.

INTERPRETASI DENGAN HATI YANG JERNIH :

Bendera Bintang Kejora adalah bendera kedaulatan negara Papua Barat buatan Belanda tahun 1961.
Lagu Hai Tanahku Papua adalah lagu kebangsaan negara Papua Barat buatan Belanda tahun 1961
Burung Mambruk adalah lambang negara Papua Barat buatan Belanda tahun 1961.

Dan hingga detik ini Bendera Bintang Kejora, Lagu Hai Tanahku Papua dan Burung Mambruk digunakan oleh kelompok OPM untuk melawan Pemerintah RI dengan ide separatisnya.

OTOMATIS BENDERA BINTANG KEJORA, LAGU HAI TANAHKU PAPUA DAN BURUNG MAMBRUK TIDAK BISA MENJADI LAMBANG DAERAH PROV. PAPUA SESUAI SEMANNGAT UU NO. 21 TAHUN 2001.