Sabtu, 12 Juli 2008

KETENTUAN KAMPANYE PARPOL DI PROV. PAPUA

KETENTUAN KAMPANYE PARPOL PESERTA PEMILU TAHUN 2009
DI PROVINSI PAPUA

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Benny Sweny, S.Sos menegaskan dalam berkampanye, Partai Politik (Parpol) tidak boleh melakukan :

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta Pemilu yang lain.
4. Tidak boleh menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain.
5. Tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, baik gedung, kendaraan dan lain-lain.
6. Parpol dilarang menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya kepada peserta kampanye.
7. Dalam kampanye rapat umum hendaknya jangan melibatkan anak-anak.

Apabila ketentuan di atas dilanggar, maka :

1. KPU Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan denda kepada pelaksana dan peserta kampanye.
2. Apabila melakukan tindakan pidana dapat diproses di pengadilan.
3. Apabila sudah berkekuatan hukum tetap maka calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD akan dibatalkan dari calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD ; termasuk apabila terpilih juga bisa dibatalkan.

Kamis, 03 Juli 2008

RUU PENETAPAN PERPPU NO 1 TAHUN 2008 MENJADI UU DAN PENJELASANNYA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA


RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ...... TAHUN .......

TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
TENTANGOTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : dst

Mengingat : dst
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA MENJADI UNDANG-UNDANG.
PENJELASAN
ATAS

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ...... TAHUN .......

TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
TENTANG
OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
MENJADI UNDANG-UNDANG
Pemberlakuan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi, dan politik serta infrastruktur di Provinsi Papua Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat yang kemudian berubah menjadi Provinsi Papua Barat yang wilayahnya pada saat ini meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Fak-fak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kota Sorong dalam kenyataannya telah menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak tahun 2003, namun belum diberlakukan Otonomi Khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Berdasarkan dengan hal tersebut serta dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan dan efektivitas pemerintahan di Provinsi Papua Barat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua perlu ditetapkan menjadi undang-undang.

PENJELASAN ATAS PERPPU NO 1 TAHUN 2008

PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang kemudian menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun di Provinsi Papua Barat belum diberlakukan Otonomi Khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat yang kemudian berubah menjadi Provinsi Papua Barat dalam kenyataannya telah menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak tahun 2003, namun belum diberlakukan Otonomi Khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi, dan politik serta infrastruktur di Provinsi Papua Barat.
Wilayah Provinsi Papua pada saat ini meliputi Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Yapen Waropen, Kota Jayapura, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Boven Digul, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Keerom, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, Kabupaten Sarmi, Kabupaten MemberamoRaya, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Dogiyai.
Wilayah Provinsi Papua Barat pada saat ini meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Fak-fak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kota Sorong.
Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan dan efektivitas pemerintahan di Provinsi Papua Barat, maka Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua perlu diberlakukan juga bagi Provinsi Papua Barat, sebagai dasar hukum pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berpendapat bahwa syarat hal ihwal kegentingan yang memaksa telah terpenuhi untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Senin, 23 Juni 2008

BUDAYA PAPUA

SEKILAS RENUNGAN TENTANG POTENSI BUDAYA PAPUA
Festival Danau Sentani (FDS) tahun 2008 baru saja berakhir dengan kesan bahwa Papua adalah wilayah yang kaya akan potensi seni dan budaya dan dapat diaktualisasikan dalam mendukung pembangunan di wilayah Papua melalui pengembangan sektor pariwisata.

Yang paling berkesan dari FDS adalah keragaman budaya dan tarian asli Papua, yang ditampilkan sebagai wujud ekspresi rasa masyarakat Papua melalui musik, tari maupun gambar serta menunjukkan suatu kondisi kemasyarakatan maupun ritual yang ada di masyarakat Papua.

Meskipun Papua memiliki kekayaan budaya dan keindahan alam namun pengembangan sektor pariwisata di Papua memang belum optimal karena terkendala masalah promosi, sarana dan prasarana, termasuk masalah koordinasi yang sinergis antara Pemda dengan masyarakat adat sehingga terjalin kesepahaman terkait penanganan masalah pariwisata dengan hak ulayat di sisi lain.

Sayangnya dalam kegiatan FDS tersebut nampaknya organisasi adat Papua kurang menunjukkan ketertarikannya, bahkan terkesan mengabaikan kegiatan FDS tersebut. Lebih jauh timbul pertanyaan apakah organisasi adat papua hanya peduli dengan masalah politik saja dalam rangka mengantarkan para pengurusnya untuk memperoleh jabatan politik, tetapi tidak memperhatikan pembinaan dan pengembangan seni budaya masyarakat Papua yang sebenarnya merupakan spirit utama masyarakat adat Papua.

Jumat, 06 Juni 2008

PERINGATAN SEABAD KEBANGKITAN NASIONAL

Deklarasi Indonesia Bisa

Saudara-saudara Sebangsa dan Setanah Air yang saya cintai dan saya banggakan, dengan terlebih dahulu kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan menyampaikan rasa hormat saya serta mengajak kepada seluruh Bangsa Indonesia untuk menyatukan pendapat demi meneruskan pembangunan bangsa menuju Indonesia maju dan sejahtera dalam abad 21 di mana tantangan yang kita hadapi untuk menjadi negara yang maju dan sejahtera. Oleh karena itu, Saudara-saudara pada hari yang bersejarah ini mari bersama-sama kita gelorakan "Indonesia Bisa".


Jakarta 20 Mei 2008.

Presiden Republik Indonesia H. Susilo Bambang Yudhoyono.

PERINGATAN SEABAD KEBANGKITAN NASIONAL

Pernyataan
Pemda Provinsi Papua dalam Kirab Obor Nusantara Putih memperingati Seabad Kebangkitan Nasional


Saudara-saudara Sebangsa dan Setanah Air, hari ini adalah hari yang bersejarah bagi Bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan bagi Provinsi Papua untuk menerima Kirab Obor Nusantara Putih yang nantinya akan dilanjutkan melalui jalur-jalur yang telah direncanakan. Pada kesempatan yang baik ini, kami Pemerintah Daerah Provinsi Papua secara resmi menerima Kirab Obor Nusantara Putih dan tentunya akan dilanjutkan menuju rute-rute yang telah ditetapkan. Kita semua percaya bahwa sebagaimana deklarasi yang telah disampaikan tadi untuk menuju suatu bangsa yang maju dihadapkan dengan berbagai tantangan, tetapi melalui deklarasi yang telah kita ucapkan bersama bahwa Indonesia bisa melanjutkan pembangunan dengan semangat kebangsaan yang telah dirintis oleh para pendahulu kita yaitu semangat perjuangan, bagaikan api yang tak kunjung padam, sehingga menggugah kita semua untuk mewariskan semangat berkebangsaan ini kepada generasi penerus dan selanjutnya melalui Kirab Obor Nusantara ini membangkitkan rasa kebanggaan bangsa yang bersatu, bangsa yang bermartabat untuk meneruskan cita-cita perjuangan yaitu Indonesia Jaya. Terima kasih Indonesiaku terima kasih Pahlawanku, Indonesia Bisa.

Asisten Bidang Aparatur Sekda Provinsi Papua Bpk. Drs. HP Kaisepo, MM

Kamis, 01 Mei 2008

KEPUTUSAN MRP NOMOR : 04/MRP/2008

KEPUTUSAN MRP NOMOR : 04/MRP/2008 tentang
POSISI BENDERA BINTANG KEJORA DALAM TATA HUKUM INDONESIA DAN PELAKSANAAN PP NO. 77 TAHUN 2007 TENTANG
LAMBANG DAERAH DI TANAH PAPUA
Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 21 Tahun 2001 menyatakan “Provinsi Papua dapat memiliki Lambang Daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan

Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2001 tidak diberikan penjelasan sehingga menimbulkan berbagai interpretasi.

INTERPRETASI DENGAN HATI YANG JERNIH :

Bendera Bintang Kejora adalah bendera kedaulatan negara Papua Barat buatan Belanda tahun 1961.
Lagu Hai Tanahku Papua adalah lagu kebangsaan negara Papua Barat buatan Belanda tahun 1961
Burung Mambruk adalah lambang negara Papua Barat buatan Belanda tahun 1961.

Dan hingga detik ini Bendera Bintang Kejora, Lagu Hai Tanahku Papua dan Burung Mambruk digunakan oleh kelompok OPM untuk melawan Pemerintah RI dengan ide separatisnya.

OTOMATIS BENDERA BINTANG KEJORA, LAGU HAI TANAHKU PAPUA DAN BURUNG MAMBRUK TIDAK BISA MENJADI LAMBANG DAERAH PROV. PAPUA SESUAI SEMANNGAT UU NO. 21 TAHUN 2001.