KETENTUAN KAMPANYE PARPOL PESERTA PEMILU TAHUN 2009
DI PROVINSI PAPUA
DI PROVINSI PAPUA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Benny Sweny, S.Sos menegaskan dalam berkampanye, Partai Politik (Parpol) tidak boleh melakukan :
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta Pemilu yang lain.
4. Tidak boleh menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain.
5. Tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, baik gedung, kendaraan dan lain-lain.
6. Parpol dilarang menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya kepada peserta kampanye.
7. Dalam kampanye rapat umum hendaknya jangan melibatkan anak-anak.
Apabila ketentuan di atas dilanggar, maka :
1. KPU Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan denda kepada pelaksana dan peserta kampanye.
2. Apabila melakukan tindakan pidana dapat diproses di pengadilan.
3. Apabila sudah berkekuatan hukum tetap maka calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD akan dibatalkan dari calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD ; termasuk apabila terpilih juga bisa dibatalkan.
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta Pemilu yang lain.
4. Tidak boleh menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain.
5. Tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, baik gedung, kendaraan dan lain-lain.
6. Parpol dilarang menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya kepada peserta kampanye.
7. Dalam kampanye rapat umum hendaknya jangan melibatkan anak-anak.
Apabila ketentuan di atas dilanggar, maka :
1. KPU Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan denda kepada pelaksana dan peserta kampanye.
2. Apabila melakukan tindakan pidana dapat diproses di pengadilan.
3. Apabila sudah berkekuatan hukum tetap maka calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD akan dibatalkan dari calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD ; termasuk apabila terpilih juga bisa dibatalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar