Sabtu, 27 September 2008

Penjelasan kedudukan PP No. 77 Tahun 2007 dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua

UNDANG-UNDANG (UU) NO. 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA TELAH MEMBERIKAN KEWENANGAN KHUSUS YANG DIAKUI KEPADA PROVINSI PAPUA UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT MENURUT PRAKARSA SENDIRI BERDASARKAN ASPIRASI DAN HAK-HAK DASAR MASYARAKAT PAPUA.

DALAM UU NO. 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA, BAB II PASAL 2MENGENAI LAMBANG-LAMBANG DISEBUTKAN BAHWA :
1. PROVINSI PAPUA SEBAGAI BAGIAN DARI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGGUNAKAN SANG MERAH PUTIH SEBAGAI BENDERA NEGARA DAN INDONESIA RAYA SEBAGAI LAGU KEBANGSAAN.
2. PROVINSI PAPUA DAPAT MEMILIKI LAMBANG DAERAH SEBAGAI PANJI KEBESARAN DAN SIMBOL KULTURAL BAGI KEMEGAHAN JATI DIRI ORANG PAPUA DALAM BENTUK BENDERA DAERAH DAN LAGU DAERAH YANG TIDAK DIPOSISIKAN SEBAGAI SIMBOL KEDAULATAN (KEMERDEKAAN).
3. KETENTUAN LAMBANG DAERAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DI ATAS DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERDASUS DAN BERPEDOMAN PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 77 TAHUN 2007 TENTANG LAGU DAN LAMBANG DAERAH MERUPAKAN PENJABARAN DARI UU NO. 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA BAB II PASAL 2 DI ATAS, YANG MENYEBUTKAN DENGAN JELAS BAHWA PENENTUAN LAMBANG DAERAH MEMUAT PERSYARATAN :
1. TIDAK DIPOSISIKAN SEBAGAI SIMBOL KEDAULATAN (KEMERDEKAAN).
2. SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DITETAPKAN PEMERINTAH RI (TERMASUK PP NO. 77 TAHUN 2007).
3. DIATUR DENGAN PERDASUS YANG DISAHKAN OLEH DPR PROVINSI PAPUA.

USULAN DEWAN ADAT PAPUA (DAP) PIMPINAN BAPAK FORKORUS YABOISEMBUT SERTA BEBERAPA ORGANISASI LAINNYA YANG MENYATAKAN BENDERA BINTANG KEJORA SEBAGAI LAMBANG DAERAH ADALAH NYATA DAN JELAS BERTENTANGAN DENGAN UU NO. 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA, PP NO. 77 TAHUN 2007 TENTANG LAGU DAN LAMBANG DAERAH, SERTA MENYALAHI MEKANISME POLITIK DI PROVINSI PAPUA, KARENA MASALAH LAMBANG DAERAH PROVINSI PAPUA BELUM DISUSUN DAN DITETAPKAN MELALUI PERDASUS.

PERLU DIPAHAMI BAHWA BENDERA BINTANG KEJORA (SEJENISNYA), BURUNG MAMBRUK DAN LAGU ’HAI TANAHKU PAPUA’ TIDAK BISA DIJADIKAN LAMBANG DAERAH PROVINSI DI SELURUH WILAYAH INDONESIA, KARENA LAGU DAN LAMBANG TERSEBUT TELAH DIGUNAKAN OLEH ORGANISASI PAPUA MERDEKA (OPM), YANG SEJARAHNYA MERUPAKAN ORGANISASI BENTUKAN KOLONIAL BELANDA.

Tidak ada komentar: