FENOMENA MARAKNYA PENCARI SUAKA KE LUAR NEGERI ASAL PAPUA
YANG KEMBALI KE TANAH AIR INDONESIA
Berdasarkan catatan yang kami ikuti dari perkembangan di media massa diketahui bahwa antara bulan November sampai Desember 2008 tercatat 6 orang pencari suaka asal Papua dari negara Australia, PNG dan Vanuatu yang kembali ke pangkuan ibu pertiwi, tanah air Indonesia. Sebagian besar alasan utama yang dikemukakan tentang kembalinya mereka ke tanah air adalah karena merasa tertipu dengan janji-janji pimpinan kelompok pencari suaka yang memberikan harapan bahwa mereka akan memperoleh kehidupan yang lebih baik di luar negeri, karena negara tujuan pencari suaka politik tersebut akan mendukung sepenuhnya perjuangan mereka dalam mencapai Papua Merdeka. Akan tetapi janji dari para pimpinan kelompok pencari suaka tersebut ternyata hanya janji kosong dan sama sekali tidak terbukti dalam kenyataan. Kondisi yang mereka peroleh di Negara tujuan pencari suaka politik (seperti Australia, PNG maupun Vanuatu) adalah kehidupan yang serba sulit dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dilecehkan oleh penduduk dan pemerintah Negara tujuan suaka politik dan terbukti bahwa Pemerintah Negara tujuan suaka politik tersebut mendukung sepenuhnya integritas wilayah Papua dalam bingkai NKRI, karena secara hukum internasional dengan jelas dan sah menyebutukan bahwa wilayah Papua adalah bagian dari Negara Indonesia.
Kondisi lain yang semakin mendorong para pencari suaka politik asal Papua untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi Indonesia adalah :
1. Adanya keberhasilan proses percepatan pembangunan melalui program Otsus Papua, ditandai dengan perhatian yang besar dari pemerintah terhadap kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup masyarakat asli Papua serta pengembangan wilayah yang semakin cepat dengan dibukanya akses informasi dan transportasi di seluruh wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
2. Keterbukaan dari Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri untuk menerima kembali dengan perasaan gembira para pencari suaka politik asal Papua yang telah menunjukkan itikad baik untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi Indonesia, serta menjamin keselamatan dan biaya perjalanan kembali sampai ke Provinsi Papua maupun Papua Barat.
3. Adanya niat baik dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengembangkan kehidupan yang demokratis, konsisten terhadap hukum dan perlindungan HAM, penghormatan terhadap budaya lokal Papua sebagai bagian dari budaya nasional Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua.
4. Tidak jelasnya status para pencari suaka asal Papua di Negara tujuan (Australia, PNG dan Vanuatu) karena pemerintah negara tujuan hanya sebatas menampung para pencari suaka tersebut namun tidak mengangkat mereka menjadi warga negara resmi. Oleh karena itu, para pencari suaka tersebut tidak mendapat jaminan sosial dan kehidupan mereka menjadi terlantar.
5. Adanya kekangan dan perasaan tertekan oleh intimidasi pimpinan kelompok pencari suaka dalam melakukan aktivitas sehari-hari, sehingga para pencari suaka tersebut merasa tidak bebas dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas sehari-hari. Ini adalah bukti pelanggaran HAM oleh pimpinan kelompok pencari suaka terhadap para anggotanya.
6. Adanya perasaan frustasi karena tidak tercapainya cita-cita pribadi (seperti ingin memperoleh kehidupan yang layak atau menamatkan pendidikan) serta tidak seimbangnya antara perjuangan yang dilakukan dengan hasil yang diperoleh.
7. Adanya perasaan rindu terhadap kampung halaman dan sanak keluarga yang berada di tanah air Indonesia.
Selain itu, dalam waktu dekat akan ada proses repatriasi Warga Negara Indonesia yang meminta suaka politik ke PNG untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi Indonesia dalam jumlah yang besar. Proses repatriasi ini sedang difasilitasi dan diurus oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Alasan utama kembalinya WNI yang meminta suaka politik ke PNG tersebut adalah karena melihat kondisi di wilayah Papua sudah maju dan kesejahteraan masyarakatnya sudah lebih baik, serta janji Papua Merdeka hanya omong kosong yang tidak akan pernah terwujud.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat adalah :
1. Jangan pernah percaya dengan janji-janji Tokoh atau Kelompok yang menyuarakan ide Papua Merdeka, karena itu semua hanya bohong untuk mencari popularitas atau keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat Papua. Status politik Papua sudah sah sebagai bagian dari NKRI dan diakui oleh hukum internasional maupun negara-negara di seluruh dunia.
2. Tetap fokus pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup pribadi maupun keluarga untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.
3. Kembangkan pola hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang baik selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saling menghormati dan menghargai serta selalu memelihara kedamaian hidup di masyarakat.
Demikan, semoga bermanfaat dan Tuhan Memberkati.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar